BANTUL - Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Kalurahan Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul, kini memasuki babak baru. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara resmi menyerahkan hasil audit investigasi terkait dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul pada Jumat (02/01/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat mengenai kerugian negara yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran tersebut. Bupati Halim menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada otoritas kejaksaan.
"Ada indikasi kerugian negara. Untuk proses selanjutnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan, " ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Sorotan utama dalam kasus ini tertuju pada bendahara desa setempat atau danarta. Posisi strategis yang dipegangnya diduga dimanfaatkan untuk melakukan penyelewengan dana.
Terkait hal ini, Bupati Halim juga menginformasikan bahwa posisi bendahara yang bersangkutan telah dicabut.
"Posisi bendahara yang bersangkutan sudah kami cabut dan ada pelaksana tugas yang sementara ini menggantikan, " jelasnya.
Demi mendalami duduk perkara, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 12 saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan praktik penyelewengan yang terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, KristantiYuni Purnawanti, menyambut baik penyerahan hasil audit tersebut. Ia menyatakan bahwa temuan dari audit investigasi akan menjadi amunisi penting untuk melengkapi penyelidikan yang telah berjalan.
"Ketika bukti sudah cukup, akan kami telaah. Apakah sudah layak atau sudah cukup naik ke tahap penyidikan, " ungkap Kristanti.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini. Proses yang transparan dan akuntabel menjadi harapan utama masyarakat Bantul agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa dapat kembali pulih. (PERS)

Updates.